A Curse For True Love: Dua Penjahat, Satu Gadis, dan Satu Kutukan untuk Cinta Sejati—Akhir Bagi Kisah Paling Menakjubkan di Utara Agung

Identitas Buku Judul : A Curse for True Love Penulis : Stephanie Garber Penerjemah : Yuli Pritania Penerbit : Noura Books PT Mizan Publika Tahun terbit : 2023 Cetakan : I Tebal : 410 halaman Harga : Rp109.000 ISBN : 9786232424197 Genre : High fantasy , fantasi romantis , misteri, petualangan, young adult   Tentang Penulis Stephanie Garber adalah seorang penulis New York Times Best-Seller . Setelah naskahnya beberapa kali ditolak, dia akhirnya debut sebagai penulis sebuah buku bergenre opera antariksa, tetapi tidak laku di pasaran. Kemudian, barulah dia menulis Caraval [1]   (2017) yang lalu menjadi buku best-...

Pindah Agama itu Tidak Perlu Dihebohkan


Pindah Agama itu Tidak Perlu Dihebohkan

Deddy Corbuzier dan Salmafina Sunan

Beberapa waktu lalu, masyarakat kita dibuat heboh dengan berita Deddy Corbuzer dan Salmafina Sunan yang pindah agama. Deddy yang semula beragama Katolik pindah ke Islam dan Salmafina yang semula beragama Islam pindah ke Kristen. Kedua kasus tersebut sama-sama menjadi tren perbincangan di masyarakat kita, tetapi keduanya direspons dengan cara yang berbeda. Deddy mendapat pujian dan disambut baik, meskipun tidak jarang dia mendapat cemoohan dari haters-nya. On the other hand, Salmafina ditentang dan dikecam atas keputusannya berganti keyakinan tersebut.

Murtadnya Salmafina dianggap harus diberi sanksi hukum karena bertentangan dengan ajaran Islam. Banyak dalil yang dijadikan rujukan, mulai dari Al-Quran, hadits, sampai hukum fiqih. Namun, sebelum itu kita perlu mendefinisikan apa itu murtad. Murtad adalah sikap seseorang yang meninggalkan agama yang sebelumnya ia anut sehingga ia ingkar terhadap agama tersebut. Dalam hal Salmafina, agama yang ia ingkari adalah Islam. Oleh sebab itu, penjelasan selanjutnya akan berfokus dari sisi Islam.

Beberapa ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang murtad adalah QS 2:217, 5:54, 16:106, 22:11, dan 47:25. Contohnya adalah QS 2:217 yang berbunyi:



"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kami sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Akan tetapi, jika dibaca dengan seksama, secara tekstual saja ayat-ayat tersebut tidak menerangkan konsekuensi duniawi dari murtad. Yang dijelaskan dalam ayat-ayat tersebut adalah bahwa orang-orang yang murtad akan kehilangan rahmat dari Allah yang mana merupakan sanksi di akhirat. Allah tidak secara spesifik di dalam Al-Quran memberi perintah menghukum atau memusuhi orang-orang murtad.

Berbeda lagi dengan dalil hadits, di mana ada hadits yang menyebutkan bahwa orang murtad harus dibunuh. Bunyinya:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

"Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia." (H.R Bukhori)

Read more https://konsultasisyariah.com/21701-hukum-untuk-orang-murtad.html


Akan tetapi, kita tidak boleh gegabah menafsirkannya langsung secara tekstual karena berbeda dengan Al-Quran, hadits merupakan ucapan Nabi Muhammad, sehingga perlu diperhatikan juga konteks dari hadits tersebut. Berdasarkan konteksnya, pada masa itu politik dan pemerintahan Madinah bertalian erat dengan syariat Islam karena Rasulullah selaku pemimpin Madinah. Ditambah lagi situasinya saat itu Madinah sedang berperang dengan Mekkah. Maka dari itu, mereka yang keluar dari Islam dianggap membelot sehingga harus diberikan sanksi hukum.

Kemudian, dari segi ilmu fiqih, beberapa fuqohah sepakat bahwa orang murtad perlu diberi hukuman mati. However, di kalangan mereka sendiri pun masih terdapat banyak perbedaan pendapat. Ada yang bilang orang murtad harus langsung dibunuh dan ada yang bilang bahwa orang murtad harus diberi kesempatan untuk bertobat, bahkan kesempatan bertobatnya pun ada beberapa pendapat, ada yang bilang tiga hari dan ada yang bilang tidak ada batas waktunya selama yang bersangkutan tidak berganti memusuhi Islam. Kita bisa melihat bahwa ada beragam interpretasi mengenai konsekuensi murtad di kalangan fuqohah sendiri. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah mengambil sikap.

Setelah melihat dalil-dalil di atas, kita tidak bisa lagi menghakimi keputusan Salmafina dengan alasan ayat Al-Quran, yang sudah jelas tidak menerangkan sanksi duniawi dari murtad, atau hadits, yang sudah jelas konteksnya tidak sesuai dengan kasus Salmafina dan kondisi negara kita. Ditambah lagi hukum-hukum fiqih juga tidak bisa dijadikan landasan satu-satunya karena Indonesia tidak berlandaskan syariat Islam.

Indonesia merupakan negara yang mengakui hak beragama sehingga Indonesia berkewajiban melindungi rakyatnya agar dapat dengan bebas menentukan agama mana yang mereka anut. Sudah menjadi hak setiap individu untuk menentukan mau beragama apa, termasuk jika dia memutuskan mengganti agamanya. Oleh karena itu merupakan hak, tidak ada orang yang boleh melanggarnya atau menentangnya dan bahkan negara harus hadir untuk melindunginya.

Jika dipikir lagi, masalah orang pindah agama bukanlah tindak pidana yang mengancam kepentingan publik. Masalah tersebut melainkan adalah masalah di ruang privat keluarga Salmafina sendiri. Oleh sebab itu, sepatutnya hanya Salmafina dan keluarganya saja yang mengurusi hal tersebut, kita sebagai orang luar tidak perlu pusing-pusing mengurusinya.

Kita, masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman agama dan kepercayaan yang sangat luas harus bisa belajar menyikapi persoalan pindah agama ini dengan bijak. Kalau ada orang berganti keyakinan, kita tidak perlu heboh! Kecuali, orang tersebut selanjutnya mengancam atau memusuhi agama yang dia anut sebelumnya. Kita harus belajar untuk melihat bahwa pindah agama adalah keputusan hidup seseorang yang seharusnya kita hargai.


***
Thank you for reading this long. I wish this writing gives you knowledge and insights. If you like this writing, please share it to your friends through your Facebook, Twitter, or any other social media by copying the link in the share button. Please fill the comment below, so I could know what do you think about this topic or you can give me some comments and criticisms. Once again, thank you for reading my blog. See you in the next post! 


Komentar