Pindah
Agama itu Tidak Perlu Dihebohkan
 |
Deddy Corbuzier dan Salmafina Sunan |
Beberapa waktu lalu, masyarakat kita dibuat heboh dengan
berita Deddy Corbuzer dan Salmafina Sunan yang pindah agama. Deddy yang semula
beragama Katolik pindah ke Islam dan Salmafina yang semula beragama Islam
pindah ke Kristen. Kedua kasus tersebut sama-sama menjadi tren perbincangan di
masyarakat kita, tetapi keduanya direspons dengan cara yang berbeda. Deddy
mendapat pujian dan disambut baik, meskipun tidak jarang dia mendapat cemoohan
dari haters-nya. On the other hand, Salmafina ditentang dan
dikecam atas keputusannya berganti keyakinan tersebut.
Murtadnya Salmafina dianggap harus diberi sanksi hukum karena
bertentangan dengan ajaran Islam. Banyak dalil yang dijadikan rujukan, mulai
dari Al-Quran, hadits, sampai hukum fiqih. Namun, sebelum itu kita perlu
mendefinisikan apa itu murtad. Murtad adalah sikap seseorang yang meninggalkan
agama yang sebelumnya ia anut sehingga ia ingkar terhadap agama tersebut. Dalam
hal Salmafina, agama yang ia ingkari adalah Islam. Oleh sebab itu, penjelasan
selanjutnya akan berfokus dari sisi Islam.
Beberapa ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang murtad adalah
QS 2:217, 5:54, 16:106, 22:11, dan 47:25. Contohnya adalah QS 2:217 yang berbunyi:

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kami sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
Akan tetapi, jika dibaca dengan
seksama, secara tekstual saja ayat-ayat tersebut tidak menerangkan konsekuensi
duniawi dari murtad. Yang dijelaskan dalam ayat-ayat tersebut adalah bahwa
orang-orang yang murtad akan kehilangan rahmat dari Allah yang mana merupakan
sanksi di akhirat. Allah tidak secara spesifik di dalam Al-Quran memberi
perintah menghukum atau memusuhi orang-orang murtad.
Berbeda lagi dengan dalil hadits, di mana ada hadits yang
menyebutkan bahwa orang murtad harus dibunuh. Bunyinya:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Akan tetapi, kita tidak boleh
gegabah menafsirkannya langsung secara tekstual karena berbeda dengan Al-Quran,
hadits merupakan ucapan Nabi Muhammad, sehingga perlu diperhatikan juga konteks
dari hadits tersebut. Berdasarkan konteksnya, pada masa itu politik dan
pemerintahan Madinah bertalian erat dengan syariat Islam karena Rasulullah
selaku pemimpin Madinah. Ditambah lagi situasinya saat itu Madinah sedang
berperang dengan Mekkah. Maka dari itu, mereka yang keluar dari Islam dianggap
membelot sehingga harus diberikan sanksi hukum.
Kemudian, dari segi ilmu fiqih, beberapa fuqohah sepakat
bahwa orang murtad perlu diberi hukuman mati. However, di kalangan
mereka sendiri pun masih terdapat banyak perbedaan pendapat. Ada yang bilang
orang murtad harus langsung dibunuh dan ada yang bilang bahwa orang murtad
harus diberi kesempatan untuk bertobat, bahkan kesempatan bertobatnya pun ada
beberapa pendapat, ada yang bilang tiga hari dan ada yang bilang tidak ada
batas waktunya selama yang bersangkutan tidak berganti memusuhi Islam. Kita
bisa melihat bahwa ada beragam interpretasi mengenai konsekuensi murtad di
kalangan fuqohah sendiri. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah mengambil
sikap.
Setelah melihat dalil-dalil di atas, kita tidak bisa lagi
menghakimi keputusan Salmafina dengan alasan ayat Al-Quran, yang sudah jelas tidak
menerangkan sanksi duniawi dari murtad, atau hadits, yang sudah jelas
konteksnya tidak sesuai dengan kasus Salmafina dan kondisi negara kita. Ditambah
lagi hukum-hukum fiqih juga tidak bisa dijadikan landasan satu-satunya karena
Indonesia tidak berlandaskan syariat Islam.
Indonesia merupakan negara yang mengakui hak beragama
sehingga Indonesia berkewajiban melindungi rakyatnya agar dapat dengan bebas
menentukan agama mana yang mereka anut. Sudah menjadi hak setiap individu untuk
menentukan mau beragama apa, termasuk jika dia memutuskan mengganti agamanya.
Oleh karena itu merupakan hak, tidak ada orang yang boleh melanggarnya atau
menentangnya dan bahkan negara harus hadir untuk melindunginya.
Jika dipikir lagi, masalah orang pindah agama bukanlah tindak
pidana yang mengancam kepentingan publik. Masalah tersebut melainkan adalah
masalah di ruang privat keluarga Salmafina sendiri. Oleh sebab itu, sepatutnya
hanya Salmafina dan keluarganya saja yang mengurusi hal tersebut, kita sebagai
orang luar tidak perlu pusing-pusing mengurusinya.
Kita, masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman agama
dan kepercayaan yang sangat luas harus bisa belajar menyikapi persoalan pindah
agama ini dengan bijak. Kalau ada orang berganti keyakinan, kita tidak perlu
heboh! Kecuali, orang tersebut selanjutnya mengancam atau memusuhi agama yang
dia anut sebelumnya. Kita harus belajar untuk melihat bahwa pindah agama adalah
keputusan hidup seseorang yang seharusnya kita hargai.
***
Thank you for reading this long. I wish this writing gives you knowledge and insights. If you like this writing, please share it to your friends through your Facebook, Twitter, or any other social media by copying the link in the share button. Please fill the comment below, so I could know what do you think about this topic or you can give me some comments and criticisms. Once again, thank you for reading my blog. See you in the next post!
Komentar
Posting Komentar